Selasa, 01 November 2016



PEMBERITAHUAN

Sehubungan dengan updating informasi yang kami terima dari Kepolisian RI cq. Densus 88 AT, bersama ini kami sampaikan informasi perpanjangan pencantuman identitas orang atau korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dapat diakses melalui website PPATK: http://www.ppatk.go.id/link/read/23/dttot.html (DTTOT13). 
 
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berikut adalah DTTOT yang telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
PENGUMUMAN

Larangan Melakukan Hubungan Usaha Dengan Orang atau Organisasi Terduga Terorisme
Pengumuman lengkap silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar