SP 110/DKNS/OJK/XI/2016
SIARAN PERS
OJK DAN SATGAS WASPADA INVESTASI UNGKAP DUA KASUS INVESTASI ILEGAL DAN SATU PENIPUAN PELUNASAN KREDIT
Jakarta,
1 Nopember 2016. Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan
Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan
Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa
aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom
sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Satgas
Waspada Investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian
pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World
Trust
International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena
tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.
Demikian
disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam
jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung,
BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di
Jakarta, Selasa.
Kasus PT CSI
Satgas
Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk
kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan
dilakukan
tindakan segera melalui instansi terkait, yaitu:
-
Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT
Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor
cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan
PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan
tabungan (return sekitar 5% perbulan).
-
Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke
penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT
CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan
PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.
PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke
Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana
berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal
59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan
Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana
pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
-
Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI,
karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang
dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105
UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Majelis
Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap
produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah.
Kasus PT Dream for Freedom
Satgas
Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk
mencabut
SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang
mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Tindak
lanjut penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang
pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk
menjerat
tersangka lain.
Kantor
Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di berbagai daerah dengan
peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.
Modus penawaran yang dilakukan "Dream For Freedom" atau "D4F" atau "Nesia" adalah dengan cara :
-
Peserta membayar biaya pendaftaran.
-
Peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs
website.
-
Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum.
-
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1% selama 15
hari, bonus aktif sebesar 10% jika peserta dapat merekrut anggota baru.
-
Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp5
jt sampai Rp500 jt/bulan sebagai bonus manajer dari level ruby,
saphire, crown dan diamond.
Kasus Swissindo
UN
Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan
menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan
sasaran para debitur
macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun
lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat
jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan
mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga
internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk
tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:
-
Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
-
Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
-
Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
-
Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Satgas
Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo tersebut tidak
sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim
berlaku
di perbankan dan lembaga pembiayaan.
-
Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat
Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh UN Swissindo dengan ditembuskan kepada Kepolisian Daerah
Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
-
Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya
Polresta
Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo
Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu
dengan
sertifikat yang diberikan tersangka.
Atas
ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada
masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal
sebagai
berikut :
-
Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin
usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang
dijalankan.
-
Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin
dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
-
Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan
untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari
pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.