SIARAN
PERS
Nomor: PRESS-26/SEKL/IX/2016
Nomor: PRESS-26/SEKL/IX/2016
PENETAPAN
TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode September 2016
Periode September 2016
Pada hari Jumat tanggal 9 September
2016, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga
penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum
serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Di dalam RDK
tersebut, diputuskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016
sampai dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum turun
sebesar 50 bps sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam
valuta asing tetap, sehingga menjadi sebagai berikut:
Bank
Umum
|
Bank
Perkreditan Rakyat
|
|
Rupiah
|
Valas
|
Rupiah
|
6,25%
|
0,75%
|
8,75%
|
Keputusan tersebut
diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen
perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan
suku bunga perbankan.
Selain itu keputusan tersebut juga
memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun,
arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir
tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.
Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias
longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program Tax Amnesty.
Dapat dikemukakan bahwa, cakupan
penjaminan LPS dewasa ini untuk simpanan Rupiah mencapai 99,5% dan simpanan
valas mencapai 97,2% dari total rekening. Sejalan dengan perubahan suku bunga
acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, LPS juga melakukan penyempurnaan
dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi
arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga
stabilitas sistem perbankan Indonesia.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku
bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi
Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak
dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk
memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan
simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang
mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk
melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS
menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga
penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya,
bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank
diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh
Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
-- SELESAI
--
Jakarta, 13 September 2016
Sekretaris Lembaga
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho
Sekretaris Lembaga
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho
Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 08119785360
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 08119785360
Untuk melihat Surat Edaran, silakan
klik tautan berikut: